Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 telah ditanda-tangani oleh tiga menteri yaitu Menteri PAN, Menag dan Menakertrans. Hari Libur Nasional tahun 2014 bertambah 1 hari menjadi 15 hari karena May Day alias Hari Buruh Internasional menjadi hari libur. Sementara cuti bersama ada 4 hari.
Pengaturan Cuti Bersama dan Libur Nasional bertujuan antara lain :
- Meningkatan efesiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja;
- Meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi;
- Sebagai kompensasi bagi PNS yang tidak pernah/kesulitan waktu mengambil cuti.
Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional 2014 sebanyak 14 hari dan Cuti Bersama 4 hari:
Cuti Bersama 2014:
30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah.
26 Desember, Jumat untuk Hari Raya Natal
Sumber :
http://www.menkokesra.go.id/
http://setkab.go.id/