Polemik Penghapusan Penerbangan Biaya Murah

Sudah bukan rahasia lagi bahwa kebanyakan calon penumpang yang hendak bepergian mencari paket penerbangan biaya murah demikian pula dengan biro-biro perjalanan wisata yang menawarkan paket pwerjalanan wisata yang murah yang salah satunya adalah dengan menggunakan penerbangan biaya murah. Beberapa maskapai penerbangan menerapkan kebijakan penerbangan biaya murah seperti Air Asia, Lion Air dll guna menarik sebanyak mungkin penumpang untuk menggunakan jasanya.


Namun rupanya tiket penerbangan murah tidak akan Anda nikmatii lagi mengingat pemerintah mengeluarkan aturan tarif batas atas dan batas bawah untuk harga tiket maskapai penerbangan yang berarti bahwa maskapai penerbangan tidak lagi bisa jor-joran memasang tarif murah. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pemerintah mmengeluarkan kebijakan tersebut yaitu salah satunya adalah dengan jatuhnya Pesawat Air Asia QZ 8501 pada bulan Desember 2014 . Kebijakan penerbangan biaya murah inilah yang dijadikan salah satu alasan terjadinya kecelakaan yang banyak menelan korban tersebut, dimana dengan penerbangan biaya murah, maskapai penerbangan di anggap tidak lagi memperhatikan faktor keamanan penerbangan yang ada pada benak mereka adalah menjadi pemenang dalam perang tarif antar maskapai untuk menarik penumpang sebanyak-banyaknya.

Yang jadi pertanyaan bagi kita adalah, Apakah kebijakan penerbangan biaya murah ini bisa menjadi penyebab utama dari sebuah kecelakaan penerbangan ? jawabnya mungkin iya tetapi mungkin tidak, tergantung dari analisa Anda. Sebagai gambaran mengenai penerbangan biaya murah ini, berikut beberapa kebijakan menekan biaya penerbangan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan seperti ditulis di wikipedia.org:

  1. Memberi setengah harga tiket searah daripada ulang-alik (kadang-kadang harga naik seiring pesawat mengisi bahan bakar, sehingga menuntut reservasi awal) 
  2. Kursi yang tidak ditentukan (membolehkan penumpang memasuki pesawat lebih awal dan cepat) 
  3. Terbang murah, bandar udara kedua yang kurang padat dan terbang awal di pagi atau sore hari untuk menghindari penundaan lalu lintas udara dan pajak pendaratan lebih rendah 
  4. Rentang waktu terbang ulang alik yang cepat (membolehkan penggunaan pesawat secara maksimum) 
  5. Rute yang dipermudah, menekankan perpindahan titik-ke-titik daripada pindah pesawat di hub maskapai (membolehkan penggunaan pesawat dan pengurangan masalah mengenai penumpang atau barang bawaan yang tertunda dan tertinggal penerbangan selanjutnya) 
  6. Mengutamakan penjualan tiket secara Online, khususnya melalui Internet (menghindari pajak dan komisi terhadap agen perjalanan dan sistem reservasi komputer) 
  7. Membolehkan penggunaan dan pengambilan melalui tiket elektronik atau perjalanan tanpa tiket 
  8. Karyawan dengan berbagai pekerjaan, seperti pramugari yang juga membersihkan pesawat atau bekerja sebagai petugas gerbang (membatasi gaji perorangan) 
  9. Makanan dalam penerbangan "gratis" dan layanan "cuma-cuma" dihapus, dan digantikan dengan pilihan makanan dan minuman yang dibayar (menghasilkan sumber keuntungan tambahan bagi maskapai) 
  10. Menghindari untuk menangani penumpang layanan khusus, contohnya dengan menaruh batas usia yang tinggi pada Unaccompanied Minors (UM) daripada maskapai layanan penuh 
  11. Program hemat bahan bakar yang agresif 
  12. "Menghapus/menghilangkan" biaya tambahan (seperti pajak bandara, dan pajak lainnya sebagai biaya yang dipisah daripada sebagai bagian dari harga yang diiklankan) untuk membuat "harga headline" terlihat rendah
Dari apa yang saya sampaikan diatas semuanya sepertinya tidak ada yang bersinggungan langsung dengan teknis atau piranti keselamatan penerbangan, namun demikian yang menjadi point penting dalam hal ini adalah bagaimana menerapkan tarif murah namun tidak mengurangi aspek kemanan dan kenyamanan penerbangan.